ت Taubat
Halaman 2 dari 8

Syarat & Rukun Taubat

Tidak setiap penyesalan disebut taubat. Para ulama menetapkan syarat yang membuat taubat sah dan diterima — termasuk syarat yang jarang dibicarakan: bahwa dosa yang ditinggalkan sekarang harus setara kedudukannya dengan dosa yang pernah dikerjakan.

Hakikat Taubat Menurut Para Ulama

الرُّجُوْعُ مِنَ الْأَوْصَافِ الْمَذْمُوْمَةِ إِلَى الْأَوْصَافِ الْمَحْمُوْدَةِ

Ar-rujū‘u minal-aushāfil-madzmūmati ilal-aushāfil-mahmūdah

“Kembali dari sifat-sifat yang tercela menuju sifat-sifat yang terpuji.”

Definisi taubat menurut kaum sufi

Kata kunci dalam definisi ini adalah ar-rujū‘ (kembali). Taubat bukan sekadar berhenti, melainkan bergerak ke arah yang berlawanan dengan kebiasaan lama. Kata “kembali” juga mengandaikan adanya titik asal yang suci: manusia dilahirkan dalam keadaan bersih, lalu terjerembab dalam kesalahan, dan taubat adalah jalan pulangnya.

Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa taubat adalah tindakan hati, bukan tindakan lisan. Beliau mendefinisikannya sebagai menjauhkan diri dari perbuatan dosa setelah mengetahui keagungan dan kemuliaan Allah, dan karena takut kepada murka serta hukuman-Nya. Adapun guru beliau merumuskan: taubat adalah membersihkan hati dari perbuatan dosa.

Perhatian Karena taubat adalah tindakan hati, maka mengucapkan istighfar seribu kali tanpa meninggalkan dosa bukanlah taubat. Nabi ﷺ bersabda: “Al-mustaghfiru minadz-dzanbi wa huwa muqīmun ‘alaihi kal-mustahzi’i bi rabbih” — orang yang meminta ampun atas dosanya sedangkan ia masih mengerjakannya, ia seperti orang yang menghina Tuhannya.

Empat Syarat Imam Al-Ghazali

Dalam Minhajul ‘Abidin dan Ihya’ ‘Ulumuddin (Kitab at-Taubah), Imam Al-Ghazali merinci empat syarat. Bila keempatnya telah diamalkan, barulah taubat itu dinilai benar.

  1. Berusaha tidak melakukan dosa lagi

    Orang yang bertaubat mengikat hatinya kuat-kuat dan menanggalkan keinginan untuk kembali kepada dosa tersebut sama sekali. Bila ia meninggalkan dosa itu tetapi di hatinya masih ada sedikit keinginan mengerjakannya suatu hari, atau ia tidak berkeinginan keras untuk meninggalkannya — maka ia tidak disebut bertaubat dari dosa itu.

  2. Taubat dari dosa yang benar-benar pernah dikerjakan

    Sebab jika dosa itu belum pernah dilakukan, maka sikap yang ada adalah menjaga diri (‘ishmah), bukan taubat. Contohnya: benar bila dikatakan Nabi Muhammad ﷺ senantiasa terjaga dari kekufuran; tidak tepat bila dikatakan beliau bertaubat dari kekufuran, sebab beliau belum pernah melakukannya. Sebaliknya, Umar r.a. dapat disebut bertaubat dari kekufuran karena ia pernah hidup dalam kekufuran.

  3. Dosa yang ditinggalkan sekarang setara kedudukannya dengan dosa yang dulu

    Ini syarat yang paling halus. Dosa yang disesali hari ini harus memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan dosa masa lalu yang hendak ditinggalkan.

    Contohnya: seorang lanjut usia yang dahulu pernah berzina dan mencuri. Saat muda ia mampu berbuat keduanya; sekarang karena tua ia tidak lagi punya pilihan untuk melakukannya. Pintu taubat tetap terbuka baginya, tetapi taubatnya bukan lagi meninggalkan zina dan mencuri yang memang sudah tak mampu ia kerjakan. Taubatnya adalah meninggalkan dosa yang setara kedudukannya — seperti berdusta, menuduh orang berzina, menggunjing, dan menebar fitnah.

  4. Semata-mata untuk mengagungkan Allah dan takut siksa-Nya

    Taubat harus murni bukan karena keinginan duniawi, bukan karena takut kepada manusia, bukan demi pujian dan kedudukan, bukan pula karena kelemahan nafsu. Motifnya tunggal: mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla dan menghindari kemurkaan serta siksaan-Nya yang pedih.

Tiga Syarat Dasar Menurut Ibrahim bin Adham

Versi ringkas yang lebih umum dikutip, bersumber dari ajaran Ibrahim bin Adham dan dikodifikasi Al-Ghazali:

1

Penyesalan (nadam)

Hati benar-benar menyesal atas apa yang telah dilakukan — penyesalan yang tulus, bukan sekadar takut tertangkap atau takut akibatnya.

2

Meninggalkan (iqlā‘)

Berhenti dari perbuatan itu saat ini juga. Taubat sambil tetap mengerjakan dosa itu bukan taubat.

3

Tekad (‘azm)

Bertekad tidak mengulanginya di masa depan. Manusia lemah dan mungkin jatuh lagi, tetapi tekad yang tulus saat bertaubat adalah syarat niscaya.

4

Bila menyangkut hak orang lain

Ada syarat tambahan: mengembalikan hak yang telah diambil atau meminta maaf kepada yang bersangkutan.

Rumusan Abu Bakar al-Waraq

“Taubat adalah meninggalkan dosa yang pernah diperbuat dan dosa-dosa yang sederajat dengannya, dengan mengagungkan Allah dan takut akan murka-Nya.”

Abu Bakar al-Waraq

Dari pernyataan itu tampak empat syarat keabsahan taubat:

  • Meninggalkan dosa dengan sekuat hati dan niat — bukan berhenti sementara.
  • Bertaubat dari dosa semisal yang pernah diperbuat. Bila dosa semisal itu belum pernah dikerjakan, yang ada adalah rasa takut kepada Allah, bukan taubat.
  • Perbuatan dosa yang dahulu dan yang ditinggalkan sekarang harus sama dalam kedudukan dan tingkatan, bukan dalam bentuknya.
  • Meninggalkan dosa semata-mata untuk mengagungkan Allah dan takut kepada murka serta kepedihan siksa-Nya.

Taubat Wajib dan Taubat Sunnah

Ibnu Taimiyah membagi taubat kepada dua jenis. Pembagian ini berguna untuk mengukur seberapa jauh kita sudah melangkah dalam perjalanan taubat.

JenisSebabDerajat pelakunya
Taubat wajib Menyesali perbuatan meninggalkan perkara wajib, atau menyesali karena melakukan perkara haram. Al-abrār al-muqtaṣidūn — orang-orang yang berlaku lurus dan pertengahan.
Taubat sunnah Menyesali perbuatan meninggalkan perkara sunnah, atau menyesali karena melakukan perkara makruh. As-sābiqūn al-awwalūn — orang-orang yang lebih dahulu dan paling dekat kepada Allah.

Untuk orang awam, taubat dilakukan dengan astaghfirullāh wa atūbu ilaih. Adapun bagi orang khawash, taubat dilakukan dengan riyādhah dan mujāhadah untuk membuka tabir yang membatasi dirinya dengan Allah — sehingga ia dapat menggapai maqam yang lebih tinggi.

Dari Syarat ke Tingkatan

Setelah syarat-syarat terpenuhi, pertanyaan berikutnya adalah: sejauh mana taubat kita? Apakah berhenti pada dosa lahir, atau telah naik membersihkan batin? Pertanyaan itu dijawab pada halaman Tingkatan Taubat.

Yang Membatalkan atau Melemahkan Taubat

  • Mengulangi dosa dengan sengaja disertai sikap meremehkan, karena taubatnya dianggap cukup sebagai formalitas.
  • Menunda pelaksanaan sementara hatinya masih berkeinginan mengerjakan dosa itu — menurut Al-Ghazali ini tanda taubat belum sah.
  • Meninggalkan dosa besar tetapi memindahkannya ke dosa yang setara tanpa niat menyelesaikan akar masalahnya.
  • Bertaubat karena motif dunia: agar dipuji, demi jabatan, atau demi kepentingan sosial.
  • Membiarkan hak orang lain dengan alasan “sudah cukup istighfar”, padahal itu dosa yang menuntut penyelesaian.
  • Berputus asa lalu meninggalkan taubat seluruhnya — padahal berputus asa dari rahmat Allah termasuk dosa besar.

لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا

Lā taqnaṭū min raḥmatillāh, innallāha yaghfirudz-dzunūba jamī‘ā

“Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.”

QS. Az-Zumar [39]: 53